×
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI DIVERSI BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

ABSTRAK

Anak sebagai pelaku tindak pidanatersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Hal ini harus dilakukan sehingga dapat memberikan pelajaran kepada anak, agar di masa mendatang anak tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pemberian hukuman terhadap anak harus memperhatikan aspek perkembangan anak dan kepentingan yang terbaik bagi anak. Anak pelaku tindak pidana harustetap dilindungi dan diperhatikan hak-haknya sehingga tidak mengganggu atau bahkan merusak masa-masa pertumbuhan anak. Adapun permasalahan dalam tulisan ini apakahfaktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.Kesimpulan dalam tulisan ini Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidan Anak secara tegas telah mengatur tentang perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi dalam Bab II, dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14Kata


kunci :Perlindungan Hukum,Anak,Tindak Pidana