×
KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Abstrak

Maraknya tindakan Cyber Crimedengan meningkatnya teknologi yang akanbanyak merugikan di masyrakat harus disertai dengan penegakan hokum yang juga lebih masif. Kejahatan siber, atau dikenal pula dengan cybercrime, adalah suatu bentuk kejahatan yang terjadi di jagat maya melalui komputer, perangkat seluler, dan jejaring internet.Kejahatan siber dapat menyerang siapa pun, tidak hanya individu masyarakat, namun juga organisasi pemerintahan sekalipun. Sangat berbahayanya tindakan ini, sehingga tidak hanya diatur dalam undang undang hukumpositif Indonesia, dalam Islam tindakan ini merupakan tindakan kejahatan karena merupakan perbuatan kerusakan yang merugikan banyak orang.

Kata Kunci : Cybercrime, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia