×
KONSEP HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PEMBERIAN SANKSI HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH DI BAWAH STANDAR MINIMUM

Abstrak

Kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya satu keseragaman upah, baik secara regional/wilayah provinsi atau kabupaten/kota, dan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota, maupun secara nasional. Dalam penetapan upah minimum ini masih terjadi perbedaan-perbedaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan dimasing-masing perusahaan yang kondisinya berbeda-beda, masing-masing wilayah. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana sanksi hukum terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum berdasarkan konsep hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif .Pendekatan secara yuridis(normatif) terutama ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis yaitu tentang sanksi hukum perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah standar minimum.Simpulan dari tulisan ini Adapun sanksi hukum tedrhadap perusahaan yang melanggar perjanjian kerja tersebut dikenakan sanksi hukum perdata dimana suatu perjanjian yang diadakan para pihak dalam hubungannyadengan perjanjian kerja tidak bolehbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu dalam hal ini UU CiptaKerja, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah batal demi hukum.


Kata kunci :Sanksi, Perusahaan, Upah