Abstrak
Pidana penjara sebagai pidana pokok merupakan pidana yang paling banyak diancamkan terhadap pelaku kejahatan. Hal inilah sebagai salah satu penyebab terjadinya over kapasitas dan prisonisasi di Lapas yang mempengaruhi proses pembinaan narapidana dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Sebagai upaya untuk mengatasi hal ini pemerintah menggunakan langkah moderat denganmemunculkan pidana alternatif disamping pidana penjara yaitu pengawasan dan kerja sosial yang diakomodir dalam KUHP baru, dan untuk mewujudkan keterpaduan dengan tujuan pemasyarakatan dilakukan revisi terhadap UU Pemasyarakatan No12/1995 menjadi UU No.22/2022.
Kata Kunci: Over Capacity, Prisonisasi, Keadilan Restoratif