ABSTRAK
Adanya produk yang belum bersertifikat halalmengakibatkan konsumen, terutama konsumen muslim, sulit untuk membedakanproduk mana yang benar-benar halal dan dapat dikonsumsi sesuai dengan syariatIslam dengan produk yang tidak haram.Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materiil maupunformal makin terasa sangat penting, mengingatmakin majunya ilmu pengetahuandan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha.Konsumen muslim di Indonesia sudah mendapatkan perlindungan atasproduk yang akan dikonsumsi, baik itu makanan dan minuman melalui peraturantertulis di undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Dari hal-hal tersebut diatas maka bagaimanaperlindungan hukum terhadap konsumen muslim dalam mendapatkan jaminan halal pada aflikasi layanan food delivery?Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Untuk mencapai tujuannya, maka sub-sistem hukum perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dengan subsistem hukum yang lain,misalnya dengan hukum kesehatan.Bagi pelaku usaha atau produsen, mereka perlu menyadari bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Untuk itu mereka mempunyai kewajiban untuk memproduksi barang dan jasa sebaik dan seaman mungkin dan berusaha untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
Kata Kunci: Halal, Jaminan