ABSTRAK
Terus menerus dunia pendidikan disuguhkan dengan berbagai bentuk kekerasan, Dunia pendidikan seharusnyamenjadi tempat yang nyaman setelah keluarga,tapi faktanya muncul berbagai kekerasan disana. Padahal kekerasanhanyaakan membangun permusuhan dan dendam, menciptakan trauma dan berbagai bentuk negatif lainnya, bahkan dengan kekerasan justru akan menghambat tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan, sebagaimana tujuan pendidikan Indonesia dalam undang undang nomor 20 tahun 2003 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu norma norma akhlak dan moral harus menjadi perhatian penting, pendidikan tidak sekedar transfer ilmu mencerdaskan otak, lalu mengenyampingkan moral dan akhlak dalam melembutkan hati.Islam telah jelas memberikan tuntunan dalam pendidikan begitu juga bangsa ini terus menerus memperbaiki dan mengembangkan sistem pendidikan, manusia normal tidak ada yang ingin kekerasanterjadi, tapi kadang keadaan, situasi dan lingkungan mampu merubah segala sesuatu dengan cepat.Untuk itu tak hentinya semua pihak berusaha agar kekerasan dalam dunia pendidikan tidak terjadi lagi, mengisi dunia pendidikan dengan gembira mencetak generasi muda dengan hati dan kelembutan.
Kata Kunci: Kekerasan dalam dunia Pendidikan, Hukum Islam, Hukum Positif