Abstrak
Muhammad Natsir yakin bahwa prinsip-prinsip Islam tentang syura (musyawarah) lebih dekat denga rumusan demokrasi modern. Dengan demikian Natsir dapat menerima eksistensi parlemen sebagai representasi pelaksanaan musyawarah tersebut. Namun, sebagaimana yang digambarkan oleh Muhammad Iqbal diatas bahwa Natsir menolak demokrasi modern yang berlatar belakang kultur sekuler Barat.Sekularisme merupakan paham yang memisahkan persoalan agama dengan persoalan negara yang mana paham tersebut berasal dari Barat.Muhammad Natsir tidak dapat memisahkan pemikirannya jauh dari agama dan nilai-nilai ketuhanan yang dianutnya. Muhammad Natsir menyatakan “Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh melepaskan diri dari politik. Sebagai seorang politik, kita tidak bisa melepaskan diri dari ideologi kita, yaitu ideologi Islam.Konsep demokrasiketuhanan yang biasa disebut dengan demokrasi Teistik di Indonesia telah digagas oleh seorang intelektual, dai, dan politisi yaitu Mohammad Natsir. Hingga saat ini gagasan demokrasi teistik belum pernah terwujud. Ada beberapa problem dalam mengaktualisasikan nilai demokrasi teistik yang berkaitan dengan konsepnegarahukumyakni berkaitan dengan problem epistimologis, problem metodologis dan problem politis. Aktualisasi demokrasi teistik dapat ditempuh melaui dua pendekatan pertama pendekatan dengan konsep keilmuan utama konsep hukum propetik, kedua melaui cara legislasi dengan tiga tahap, Tahap perumusan, Tahap sosialisasi dan tahap politis.
KataKunci : Demokrasi, Ketuhanan, Nilai Pemikiran Muhammad Natsir