×
Pemberitahuan Pemutakhiran Data SINTA bagi Dosen Universitas IBA

Palembang, 9 September 2026 — Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan pemberitahuan mengenai pemutakhiran data pada Science and Technology Index (SINTA) kepada perguruan tinggi di Indonesia. Pemutakhiran data SINTA diperlukan dalam rangka pemutakhiran data kinerja perguruan tinggi pada SINTA sebagai bahan penyusunan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2027 serta menjadi salah satu dasar penetapan skema dan pemberian bantuan pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.


Dalam pemberitahuan tersebut, perguruan tinggi diminta melakukan beberapa langkah pemutakhiran data, antara lain:


1  Pimpinan Perguruan Tinggi melakukan pemutakhiran data pada SINTA, meliputi:

  •     sinkronisasi ID Garuda ID, Google Scholar ID, serta melakukan sinkronisasi secara mandiri;
  •     data kekayaan intelektual; dan data buku.


2. Ketua LPPM/LP2M/LPPM Perguruan Tinggi diminta melakukan pemutakhiran data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari pendanaan internal, eksternal, maupun internasional.

 

3. Verifikator SINTA di tingkat perguruan tinggi melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah dimutakhirkan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data.

 

4.  Perguruan tinggi juga perlu memastikan:

  •        sinkronisasi PDDikti pada level dosen;
  •        sinkronisasi PDDikti pada level afiliasi/perguruan tinggi; dan
  •        status akreditasi program studi telah tercatat dengan benar dan mutakhir.


Data kinerja perguruan tinggi yang digunakan dalam klasterisasi tahun 2027 akan disusun berdasarkan hasil pengolahan data kinerja perguruan tinggi SINTA untuk periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.


Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 10 Oktober 2026. Oleh karena itu, dosen dan pengelola data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas IBA diharapkan dapat melakukan pengecekan serta pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Sumber: Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Surat Nomor 1209/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 9 September 2026.