Kebijakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Palembang
Nova cantik Shared publicly - 07/08/2020 09:43
Kategori: Fakultas Hukum
Kebijakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Palembang
Oleh :
STA. Latief Hasjim, SH., M.Hum.
Erniwati,SH.,M.Hum
baeerni167@yahoo.co.id
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang Kebijakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan Pendakatan Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Palembang. Bahwa dalam melindungi anak yang bermasalah dengan hukum pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan dalam wujud diversi seperti termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam ketentuan pidana khusus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian di dalam pelaksanaan keadilan restoratif tersebut pada umunya sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dalam arti anak telah di adili menurut tatanan hukum sehingga dampak negatif yang berupa trauma yang dikhawatirkan akan muncul dapat dicegah sedemikian rupa. Banyaknya kendala dalam pelaksanaan keadilan restoratif dalam wujud diversi pada saat penuntutan maupun pemeriksaan di Pengadilan dikarenakan beberapa faktor yaitu, kurangnya persiapan dalam pemahaman diversi oleh pihak-pihak yang ikut dalam diversi sehingga dalam prakteknya terkadang tidak berhasil dilaksanakan, sedikitnya jumlah hakim anak yang khusus menangani anak yang bermasalah dengan hukum di PN Palembang sehingga dalam kinerjanya hakim anak tersebut belum maksimal. Untuk itu penulis melalui skripsi ini menyarankan agar dan perlu adanya kebijakan untuk pemnambahan jumlah hakim anak di PN Palembang.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif
Jurnal Justici Vol.12 No. 2 Juni 2020 Hal. 55-63